Sebuah perkawinan akan meyatukan dua hal yang berbeda. Dua insan, pria dan wanitan yang berbeda kepribadian disatukan dalam sebuah ikatan resmi menurut hukum, agama, dan negara.rnNegar Indonesia mengatur semua hal terkait perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974. Negara berusaha melindungi dan menjamin hak tiap individu yang terikat dalam perkawinan. rnBuku Undang-indang Perkawinan ini dilengkapi P…