Text
Materi sosialisasi empat pilar MPR RI
Dalam rangka melaksanakan tugas sesuai amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2014 jo. Undang-undang Nomor 42 tahun 2014 tersebut, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melaksanakan pemasyarakatan emapt pilar MPR RI yang terdiri dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-undang Dasar Negara Rpublik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
B.20182012142 | 306.23 MAR m | Perpustakaan BIG (300) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain