Text
Kebangkitan Indonesia menjadi negeri maritim: peran sentral DPD RI dalam penyusunan dan pengesahan UU Kelautan
Ada tiga indikator utama untuk mengukur sebuah negara disebut sebagai Negara Maritim. Pertama, laut sebagai sumber kehidupan dan mata pencaharian yang dikelola berkelanjutan. Kedua kegiatan ekonomi dan perdagangan memanfaatkan laut. Ketiga, angkatan laut melindungi dan menegakkan kedaulatan nasional.
Dalam Kaitan itu, ada lima agenda guna merealisasikan Indonesia sebagai negara maritim yang unggul. Pertama, menyusun kebijakan, strategi, dan peta jalan yang terukur. Kedua mengkampanyekan cinta maritim dan membangun kembali budaya maritim melalui perbaikan sistem pendidikan dan kurikulum sejak taman kanak-kanak hinga perguruan tinggi. Ketiga membangun dan memperbanyak pusat keunggulan kelautan, pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara besar-besaran, intensif dan konsisten. Keempat membuat politik anggaran yang mendukung perwujudan Indonesia sebagai negara maritim. Dan terakhir menyiapkan institusi keuangan yang mendukung kegiatan usha dan bisnis kemaritiman segala skala dan level, dari usaha mikro ke besar.
Dalam rangka menjadikan bidang kelautan sebagai sektor unggulan dalam memperkokoh perekonomian nasional, maka diperluksn formulasi kebijakan kelautan (ocean policy) yang integral dan komprehensif yang dapat menjadi payung politik bagi semua institusi negara yang memperkuat pembangunan perekonomian kelautan (Ocean Economy).
B20190917325 | 333.9164 EDY k | Perpustakaan BIG (300-) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain