Text
Hukum dan teori dasar demarkasi batas darat internasonal Indonesia-Malaysia di pulau Kalimantan dan Sebatik
Buku ini menganalisis tentang hukum dan teori dasar prosedur survei secara umum; Tahap Alokasi dan Delimitasi pada masa kolonial yaitu utamanya tiga trakat yang mendasari pelaksanaan demarkasi batas darat internasional antara Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan dan Sebatik yaitu Trakat 1891, 1951 dan 1928.
Bagi demarkator, Tahap Demarkasi merupakan tantangan tersendiri, karena merupakan kelanjutan dari Tahap Alokasi dan Delimitasi yang telah dilaksanakan pada masa masa pemnjajahan dulu, para demarkator juga menghadapi kondisi geografi yang berupa hutan belantara dan pegunungan, selain itu mereka juga dihadapkan dengan berbagai aturan hukum dan teori dasar, serta prosedur yang harus dipedomani.
Pada masa lalu, pengetahuan tentang pendirian batas darat internasional sangat terbatas diketahui oleh khalayak. Dengan adanya buku ini diharapkan menjadi salah satu rujukan bagi para peminat baca, para penelitu dan untuk meningkatkan literasi bagi warga negara untuk menumbuh kembangkan semangat bela negara dengan menjaga dan memelihara simbol-simbol Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di perbatasan darat antar negara, yaitu antara lain adalah tanda-tanda batas yang berupa tugu dan beacon serta sign post yang berada di garis batas.
B20191004344 | 341.42 MAK h | Perpustakaan BIG (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain