Text
Pengurangan risiko bencana berbasis tata ruang
Indonesia adalah kawasan cincin api yang memiliki potensi bencana alam geologis dan hidrometorologis. Hampir selurh jenis bencana pernah terjadi di Indonesia, seperti banjir tsunami, gempa, longsor, badai, kekeringan, gunung meletus dan lain sebagainya. Kesadaran akan pentingnya menyikapi potensi bencana di sekeliling kita, perlu adanya integrasi dengan rencana tata ruang. Pengaturan pola ruang akan sangat mempengaruhi besar kecilnya dampak merugikan suatu bencana. Perubahan peraturan terkait tata ruang di Indonesia yang berintegrasi dengan potensi bencana mulai dibentuk setelah bencana besar tsunami terjadi di tahun 2004 yang menewaskan sekitar 170 ribu orang. Selain itu rentetan kejadian lain seperti banjir, tanah longsor, gempa dan letusan gunungapi juga turut menjadi pertimbangan pada saat itu. Bentuk kesadaran pentingnya mengintegrasikan aspek kebencanaan dengan tata ruang diwujudkan dengan dibentuknya Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
B20191231464 | 363.3495 TUR p | Perpustakaan BIG (300) | Tersedia |
B20191231390 | 363.3495 TUR p | Perpustakaan BIG (300) | Tersedia |
B20201119137 | 363.3495 TUR p | Perpustakaan BIG (300) | Tersedia |
B20201119138 | 363.3495 TUR p | Perpustakaan BIG (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain