Text
Petunjuk pelaksanaan Aparatur Sipil Negara PPRI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Manajemen ASN terdiri atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK yang perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur. Adapun Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangka dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggaian dan yunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan. Sementar itu, untuk Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan , pengadaan, penilaian kinerja, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetnsi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Penyelenggaraan MAnajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang dapat mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada PPK.
B20191231450 | 352.6 TIM p | Perpustakaan BIG (300) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain