Text
Kebijakan satu peta: untuk pembangunan Indonesia
Kebijakan satu peta adalah arahan strategis dalam mewujudkan Satu Peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, stau standar, satu basisdata, dan satu geoportal. Satu Peta adalah peta tematik tunggal dengan tema tertentu yang disusun oleh walidata Informasi Geospasial Tematik (IGT) dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/P) yang dapat dimanfaatkan bersama (one map for all). proses penyusunan Satu Peta mencakup kegiatan kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi IGT. Kebijakan Satu Peta ini pada hakikatnya bertujuan untuk berbagi data Informassi Geospasial (IG) antar pemangku kepentingan melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional.
Pelaksanaan Perpres KSp telah berhasil mengintegrasikan 84 dari 85 tema IGT (99%) yang bersumber dari 19 K/L & 34 Provinsi dan telah diunggah ke dalam Geoportal KSP (bagiandari JIGN) untuk diberbagikan antar K/L/P. Sekretariat Tim Percepatan KSP dari Kementerian KoordinatorBidang Perekonomian dan Badan Informasi Geospasial (BIG) telah selesai memetakan Peta Indikasi Tumpang-Tindinh IGT (PITTI) di seluruh wilayah Indonesia. Peta PITTI ini sedang digunakan untuk penyelesaian tumpang tindih penggunaan lahan melalui proses sinkronisasi antar IGT status sektor kehutanan, pertanahan, pertambangan dan tata ruang.
Pepres KSP tidak dapat dipisahkan dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) karena produk KSP berupa Satu Peta merupakan bagian dari target tujuan pelaksanaan Perpres SDI yang terkait dengan data geospasial.
BK.20200211012 | Buku.Karya 2020/390.2 NUR k | Perpustakaan BIG (900) | Tersedia |
BK.20200211013 | Buku.Karya 2020/390.2 NUR k | Perpustakaan BIG (900) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain