Text
Pengantar hukum kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar Indonesia: perspektif hukum laut Internasional
Letak dan kondisi geografis wilayah negara Indonesia yang berbatasan darat dan laut dengan 10 negara yakni Malaysia, Singapura, Papua New Guniea, Timor Leste, India, Thailand, Vietnam, Filifina, Palau dan Autralia, besseerta konsekkuensi hukum berikut problematika lainnya merupakan kenyataan yang harus diterima. Klaim Indonesia terhadap kawasan perbatasan wilayah negara yang dimulai dari Deklarasi Djuanda, 1957 dan penegasannya melalui UU No. 4 Tahun 1960 sebagai penguatan atas rezim negara kepulauan , pengesahan Indonesia atas UNCLOS. 1982 (UU no. 17 Tahun 1985) serta belajar dari kasus dua pulau kecil terluar Pulau Sipadan dan Ligitan yang kini menjadi bagian wilayah kedaulatan negara (asing) Malaysia sesuai dengan Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) No. 102/2002, 17 Desember 2002, seluruhnya merupakan peristiwa hukum laut internasional yang berakibat pada perubahan batasan wilayah negara.
Kini seiring dengan dinamika kemajuan ipteks, implementasi kedaulatan wilayah negara Indonesia telah dan sedang diwujudkan melalui pembangunan masyarakat kawasan perbatasan dengan konsep geostrategis poros matitim dunia. Sehubungan itu, buku yang diberi judul Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan dan Pulau-pulau Terluar Indonesia. Perspektif hukum laut internasional" mencoba menguraikan tentang dasar peristiwa hukum di atas. Untuk itu penulis mengawali penulisan ini dengan uraian pendahuluan yang ingin mengarahkan para pembaca memahami secara global substansi dari judul buku ini. Uraian selanjutnya oleh penulis membagi menjadi 5 bab penting yang masing-masing menguraikan seputar negara dan kedaulatan, pulau-pulau terluar dan status hukum. Pengaturan kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar, penentuan status hukum wilayah perbatasan yang kemudian berakhir dengan bab penutup.
Sebagai buku pengantar, maka buku ini pantas dan layak dibaca menjadi referensi bagi para mahasiswa dan dosen fakultas hukum atas fakultas lainnya, para peneliti, politisi dan birikrat, pemerhati hukum lainnya yang baru memulai mendalami terkait dengan ilmu hukum kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar.
B20201119130 | 341.4 COR p | Perpustakaan BIG (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain