PERPUSTAKAAN BIG

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu
No image available for this title

Text

Penetapan kawasan transmigrasi RPJMN 2015-2019 mendukung RPJMN 2020-2024

R. Hari Pramudiono - Nama Orang;

Kawasan transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam salah sat sstem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 37 bahwa Usulan Penetapan Kawasan Transmigrasi dilakukan melalui prosedur sebagai berikut: Bupati/Walikota menyampaikan usulan Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk ditetapkan menjadi awasan Transmigrasi melalui Gubernur dengan dilengkapi dokumen RKT. Gubernur melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi. Usulan tersebut kemudian dilakukan penilaian dan dilanjutkan penetapan kawasan transmigrasidengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pembangunan dan pengembangan transmigrasi harus berada dalam deliniasi kawasan transmigrasi yang sudah ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai upaya agar pembangunan transmigrasi terfokus dalam satu kawasan pada kurun waktu tertentu. Kawasan transmigrasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam perencanaan, pembangunan dan pengembangannya didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi penyelenggaraan transmigrasi.
Sampai dengan tahun 2019 telah ditetapkan sebanyak 152 Kawasan Transmigrasi di seluruh Indonesia. Buku ini berisi peta Kawasan Transmigrasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi selama RPJMN 2015-2019. Semoga Buku kumpulan peta kawasan transmigrasi ini dapat bermanfaat sebagai bahan pengambilan kebijakan RPJMN 2020-2024.


Ketersediaan
B20210308006307.2 HAR pPerpustakaan BIG (300)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
307.2 HAR p
Penerbit
Jakarta : Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi., 2019
Deskripsi Fisik
vii, 155 hlm. : illus. : 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
307.2
Tipe Isi
text
Tipe Media
other
Tipe Pembawa
unspecified
Edisi
-
Subjek
Transmigrasi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN BIG
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah sebuah perpustakaan yang berada di bawah Badan Informasi Geospasial Indonesia. Perpustakaan ini memiliki koleksi yang berkaitan dengan informasi geospasial, termasuk peta, data geospasial, dan literatur terkait. Selengkapnya

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Batas Wilayah
  • Ekologi
  • Fotogrametri
  • Geografi
  • Geologi
  • GIS
  • Ilmu Tanah
  • Kartografi
  • Manajemen Bencana
  • Oceanografi
  • Penginderaan Jauh
  • Peta
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik