Text
Penetapan kawasan transmigrasi RPJMN 2015-2019 mendukung RPJMN 2020-2024
Kawasan transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam salah sat sstem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 37 bahwa Usulan Penetapan Kawasan Transmigrasi dilakukan melalui prosedur sebagai berikut: Bupati/Walikota menyampaikan usulan Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk ditetapkan menjadi awasan Transmigrasi melalui Gubernur dengan dilengkapi dokumen RKT. Gubernur melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi. Usulan tersebut kemudian dilakukan penilaian dan dilanjutkan penetapan kawasan transmigrasidengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pembangunan dan pengembangan transmigrasi harus berada dalam deliniasi kawasan transmigrasi yang sudah ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai upaya agar pembangunan transmigrasi terfokus dalam satu kawasan pada kurun waktu tertentu. Kawasan transmigrasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam perencanaan, pembangunan dan pengembangannya didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi penyelenggaraan transmigrasi.
Sampai dengan tahun 2019 telah ditetapkan sebanyak 152 Kawasan Transmigrasi di seluruh Indonesia. Buku ini berisi peta Kawasan Transmigrasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi selama RPJMN 2015-2019. Semoga Buku kumpulan peta kawasan transmigrasi ini dapat bermanfaat sebagai bahan pengambilan kebijakan RPJMN 2020-2024.
B20210308006 | 307.2 HAR p | Perpustakaan BIG (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain