Gaya APA
Geospasial, B, I. (2015).
Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun2015 tentang Kriteria pihak tertentu dan tata cara pengenaan tarif Rp.0.00 (nol rupiah) atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial .
Cibinong:
Badan Informasi Geospasial.
Gaya MLA
Geospasial, Badan, Informasi.
"Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun2015 tentang Kriteria pihak tertentu dan tata cara pengenaan tarif Rp.0.00 (nol rupiah) atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial".
Cibinong:
Badan Informasi Geospasial,
2015.
Text.