Text
Bunga rampai bagan akun standar dan sistem akuntansi pusat
Bagan Akun Standar merupakan daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun dan digunakan secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggara, dan pelaporan keuangan pemerintah. Kodefikasi ini digunakan dalam sistem yang terintegrasi.Integrasi dilaksankan dengan penggunaan klasifikasi atau kode pengukuran yang sama untuk setiap tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan pemerintah. Selain itu, BAgan Akun Standar digunakan sebagai pusat aliran data dari sistem pengelolaan keuangan, alat pengendalian disiplin fiskal melalui pengaturan pengendalian dan kerangka stryktur pelaporan, dan mendukung proses pengambilan keputusan pemerintah yang lebih baik.rnBagan Akun Standar ditetapkan dengan PMK214/PMK.05/2013 tentang BAgan Akun Standar yang mengatur mengenai penggunaan 12 segmen akun yang digunakan dalam pencatatan setiap transaksi keuangan pemerintah. Kedu belas segmen tersebut adalah Segmen Satker, Segmen KPPN, Segmen Akun, Segmen Program, Segmen Output, Segmen Dana, Segmen BAnk, Segmen Kewenangan, Segmen Lokasi, Segmen Anggaran, Segmen Antar Entitas, Segmen CAdangan. Untuk masing segmen ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-224/PB/2013 tentang Kodefikasi segmen akun . Untuk segmen lannya diatur dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-225/PB/2013 tentang kodefikasi segmen satker
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain