Text
Direktori perpustakaan khusus Indonesia
Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi Pemustaka dilingkungan Lembaga Pemerintah , Lembaga Masyarakat, Lembaga Pendidikan Keagamaan, Rumah Ibadah atau Organisasi lain. Perpustakaan Khusus merupakan Perpustakaan yang didirikan untuk mendukung visi dan misi lembaga dan berfungsi sebagai pusat informasi bagi Pemustaka di Lingkungan Lembagannya. terutama yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan. Perpustakaan Khusus mempunyai karakteristik khusus dilihat dari fungsi, subjek yang ditangani, koleksi yang dikelola, pemakai yang dilayani, dan kedudukannya. Seperti dalam Undang-Undang No. 43 tahun 2007.
B20150110021 | 027.5 AST d | Tersedia | |
B20150110022 | 027.5 AST d | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain