Text
Kebijakan penyelenggaraan pengintegrasian data kelautan Nasional. hal.61-77
Undang-undang no.4 tahun 2011 tentang informasi geospasial terdiri dari pasal 12, 13,14,22 yang berisi tentang garis pantai, hipsografi, perairan, nama rupabumi, batas wilayah, transpotasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas umun,dan penutup lahan. Implementasi UU no.4/2011 tentang informasi geospasial khususnya terkait infomasi geospasial dasar kelautan .
P.113 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain