Text
Standarisasi kompetensi Ilmu tanah di Indonesia. hal.457-462
Kompetensi merupakan kemampuan dasar yang mencakup knowledge-understanding, intelectual skill, practical skill dan soft skill yang harus dimiliki oleh seorang lulusan suatu program studi dari Perguruan Tinggi. Kompetensi sarjana ilmu tanah perlu distandarisasi agar kemampuan yang dimiliki dapat marketable dan memiliki nilai scinentific vision. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang sarjanailmu tanah diantaranya adalah memiliki pengetahuan-pemahaman, keterampilan olah pikir,keterampilan praktis dan keterampilan managerial dalam hal a)mengidentifikasi, mengklasifikasi, mengevaluasi, merancang penggunaan tanah untuk pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, pariwisata dan tata ruang urban, b)Mendiagnosis, menganalisis dan mencari solusi
P.173 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain