1. Pencarian ada 2 yaitu pencarian sderhana dan pencarian detail. Pencarian sederhanan cukup ketik kata kunci saja. Apabila butuh pencarian yang detail ada nama pengarang, tahun pakai pencarian detail
2. Ketik kata kunci pada kotak pencarian, kemudian tekan tombol keyboard enter.
3. Akan muncul hasil pencarian , silahkan klik
Inkosistensi penggunaan tanah kasultanan bukan keprabon: kasus gumuk pasir Parang Kusumo
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomologi. Pendekaan ini mengamati pengalaman sejumlah individu yangmenghadapi fenomena-fenomena yang terjadi di lokasi penelitian,, untuk memahami hakikat yang sebenarnya. Reduksi data digunakan untuk lebih memfokuskan analisis pada satu fenomena yang diteliti. Analisis konten dilaksanakan untuk emaknai secara tekstual data primer yang berupa transkrip wawancara, serta berbagai data sekunder yang berupa dokumen kebijakan, jurnal, buku dan mediia.
Induksi informasi menghasilkan teori ketidakjelasan hak pengelolaan berimplikasi kepada Inkonsistensi pemanfaatan ruang disebabkan lemahnya sistem monitoring dari pemilik tanah dan ketidakberdayaan instansi terkait terhadap tanah kasultanan ketika izin pengelolaan belum diberikan. Sulitnya implementasi kebijakan zoning meunjukkan bahwa ruh penataan ruang khususnya di lokasi penelitian menggunakan sistem diskresioner. Meskipun rencana pemanfaatan ruang telah ditentukan dan disahkan dengan peraturan perundangan, kebijakan tersebut tidak memiliki kekuatan yang menentukan dalam pengambilan keputusan.
Sisi negatif transformasi penguasaan sumber daya ke pengtuasaan dan pemilikan terpusat adalah kapasitas monitoring yang lemah oleh institusi serta tereduksinya peran kearifan lokal. HAl ini dapat mendorong terjadinya pemanfaatan sumberdaya secara terbuka (open access). Oleh karena itu, dibutuhkanpersepsi yang sama dan langkah yang konkret anarpihak untuk menyellamatkan Gumuk Pasir berdasarkan kepentingan umum dann berkelanjutan lingkungan. Selain itu diperlukan pula pemahaman bahwa Gumuk PAsir bukan hanya tentang Tanah KAsultanan yang menandakan teritori wilayah KAsultanan, tetapi juga sebagai asset ilmu pengetahuan yang unik dan tidak ternilai.