PERPUSTAKAAN BIG menyediakan semua informasi yang menyangkut lokasi dan keberadaan suatu objek pada permukaan bumi. Badan Informasi Geospasial (BIG) lahir untuk menggantikan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) sebagai penuaian amanat pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG). UU ini disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 15 April 2011 dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 21 April 2011. Lahirnya BIG ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2011 mengenai Badan Informasi Geospasial pada tanggal 27 Desember 2011.
Perpustakaan ini memiliki koleksi yang berkaitan dengan informasi geospasial, termasuk peta, data geospasial, dan literatur terkait. Layanan yang ditawarkan oleh perpustakaan ini meliputi akses ke berbagai bahan pustaka dan data yang berkaitan dengan geografi, kartografi, geodesi, dan bidang-bidang terkait lainnya.
Perpustakaan BIG juga menyediakan akses untuk masyarakat umum serta para peneliti yang membutuhkan informasi dan data terkait pemetaan dan geospasial untuk berbagai keperluan, seperti penelitian, perencanaan tata ruang, dan lainnya. Fasilitas ini sangat penting dalam mendukung pengelolaan data geospasial di Indonesia.