Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, maka daerah mempunyai wewenang yang lebih besar untuk mengatur dan mengelola sumberdaya alam bagi kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karena itu pemerintah daerah dipacu untuk mampu menyediak