Pasal 1 ayat (3) UUD 19945 mengatakan bahwa NKRI adalah negara huku, yang mengandung arti bahwa negara kita berdasarkan atas hukum dan menjunjung tinggi hukum. Sebagai warga negara yang baik, selayknyalah kita mengetahui dan mempelajari hukum nasional kita sendiri yang berdasarkan UUD 1945, berikut peraturan/perundang-undangan pelaksanaannya.rnDalam buku ini diuraikan selain bahan hukum yang be…