Dokumen ini berisi tentang keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional tentang pengelolaan survei, pemetaan aeronautika, pembuatan peta navigasi, peta petunjuk pelabuhan udara danpeta teknik pelabuhan udara yang terdiri 6 pasal dan ditetapkan di Jakarta tanggal 15 Maret 1984.