Sumberdaya air merupakan kebutuhan vital kehidupan sehari-hari dan sekaligus menjadi salah satu modal dasar bagi pembangunan Nasional maupun Regional. Potensi ini perlu dimanfaatkan secara optimal namun dalam pemanfaatannya harus memperhatikan upaya peles
Sejalan dengan dilaksanakannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, menuntut pemerintah daerah untuk mempunyai informasi mengenai potensi sumberdaya alamnya. Karena dengan UU tersebut daerah berwenang untuk mengatur dan mengelola sumberdaya wilaya