Pendaftaran disini dimaksudkan sebagai Pendaftaran Sebagai Pendaftaran Tanah menurut Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961, yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari UUPA. Peraturan Pelaksanaana yang menyangkut masalah pertanahan tertuang dalam berbagai bentuk peraturan, sebagai misal Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan banyak lagi peraturan/instruksi lain yang kese…