Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagai hasil Pemilihan Umum tahun 1999, dan sesuai Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 maka pada tanggal 7-18 Agustus 2000 melaksanakan Sidang Tahunan MPR. Dalam Sidang Tahunan MPR ini adalah sebagai sarana Presiden selaku kepala pemerintah negara menyampaikan laporan hasil kerja yang telah dicapai dan yang belum …