tiga aspek yaitu : pemerintahan, pembangunan dan keuangan dalam pengaturan tentang Desa, yang diharpkan akan menghasilkan regulasi desa yang bisa menjadi paying bagi pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan Desa. Upaya untuk mewujudkan regulasi nasional yang mengatur tentang desa akan enjadi sebauh keniscayaan. Substansi PP tentang desa tersebut merupakan implementasi pelaksanaan UU No. 6 tah…