Pemetaan agihan alang-alang ini dimaksudkan untuk mengadakan inventarisasi mengenai penyebaran dan luas lahan alang-alang dalam bentuk peta skala 1:500.000. Tujuan kegiatan ini adalah untuk membei masukan bagi penyusunan rencana pengelolaan sumberdaya lahan dan lingkungan.
Pemetaan agihan alang-alang ini dimaksudkan untuk mengadakan inventarisai mengenai penyebaran dan luas lahan alang-alang dalam bentuk peta skala 1:500.000. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberi masukan bagi penyusunan rencana pengelolaan sumberdaya lahan dan lingkungan.
Pemetaan agihan alang-alang ini dimaksudkan untuk mengadakan inventarisasi mengenai penyebaran dan luas lahan alang-alang dalam bentuk peta skala 1:500.000. Tujuan Kegiatan ini adalah untuk memberi masukan bagi penyusunan rencana pengelolaan sumberdaya lahan dan lingkungan.
Pemetaan agihan alang-alang ini dimaksudkan untuk mengadakan inventarisasi mengenai penyebaran dan luas lahan alang-alang dalam bentuk peta skala 1:500.000. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberi masukan bagi penyusunan rencana pengelolaan sumberdaya lahan dan lingkungan.
Pemetaan agihan alang-alang ini dimaksudkan untuk mengadakan inventarisasi mengenai penyebaran dan luas lahan alang-alang dalam bentuk peta skala 1:500.000. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberi masukan bagi penyusunan rencana pengelolaan sumberdaya lahan dan lingkungan.
Pemetaan agihan alang-alang ini dimaksudkan untuk mengadakan inventarisasi mengenai penyebaran dan luas lahan alang-alang dalam bentuk peta skala 1:500.000. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberi masukan bagi penyusunan rencana pengelolaan sumberdaya lahan dan lingkungan.
Maksud dan tujuan pemetaan agihan alang-alang ini dimaksudkan untuk mengadakan inventarisasi mengenai penyebaran dan luas lahan alang-alang dalam bentuk peta skala 1:500.000. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberi masukan bagi penyusunan rencana pengelolaan sumberdaya lahan dan lingkungan.
Berdasarkan surat perjanjian kerja no. 177a/U/II/1989 BAKOSURTANAL telah melaksanakan survei dan penentuan posisi 2 dua pilar batas administrasi dengan satelit doppler anatara Propinsi Kalimantan Tmiur dan Kalimantan tengah. Pilar batas pertama dipasang di perbatasan Kecamatan MUaralahai Kabupaten Palangkaraya, Prop. Kalimantan Tenganh dengan Kec,. Damai Kab. Kutai, Prop.Kalimatan timur dengan…
Berdasarkan surat pejanjian kerja no. 1783a/U/II/1989 BAKOSURTANAL telah melaksankan survey dan penentuan posisi 3 buah pilar batas administrasi dengan pengamatan satelit Doppler antara Propinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Pilar pertama dipasang diperbatasan Kec. Sukamara, Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalimantan Tengah dengan Kec. Manismata Kab. Ketapang, Prop. Kalimantan Barat, …
Perubahan kedudukan permukaan air laut yang berupa naik dan turunnya permukaan air laut, disebut pasang surut disingkat pasut. Gerakan veritkal permukaan air laut mengakibatkan pula gerakan mendata, yang dirasakan terutama pada tempat-tempat yang sempit, seperti selat dan danau, dan gerakan ini dikenal sebagai arus psut (tidal current). Peubahan permukaan air laut disebabkan oleh suatu gaya pas…