Text
Pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah
Agar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dibiayai dengan APBN/APBD dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, trasnparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak , sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang jasa Instansi Pemerintah. Untuk itu perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa.
B20190117114 | HK 348.598 VIS p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain