Text
Hukum tata ruang dan tata guna tanah: prinsip-prinsip hukum perencanaan penataan ruang dan penatagunaan tanah
Kegiatan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pembaruan hukum agraria/pertanahan adalah perencanaan tata ruang. Hal ini dilakukan dalam rangka merencanakan persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria (bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya)rnDisisi lain, penatagunaan tanah ini dilakukan untuk menata, menertibkan pemanfaatan tanah, dan sumber daya alam yang dilakukan oleh pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih baik di wilayah perkotaan maupun di pedesaan. Hal ini diakhiri dengan kegiatan konsolidasi tanah, baik untuk wilayah pemukiman maupun areal pertanian. Setelah konsolidasi tanah, para pemegang hak diberikan sertifikat hak atas tanah guna jaminan kepastian hkum dan hak bagi pemegangnya.
B20182808061 | 711.4 ARB h | Perpustakaan BIG (700) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain