Text
Analisis dan evaluasi hukum terkait sistem hukum acara pidana
Hukum acara pidana bukanlah merupakan hukum yang statis, tetapi merupakan hukum yang berkembang. Perkembangan tersebut karena hukum acara pidana memiliki fungsi mencari dan menemukan kebenaan, pemberian keputusan oleh hakim, dan pelaksanaan keputusan, yang fungsi tersebut berkorelasi terhadap perkembangan jenis dan modus kejahatan yang ada ditengah-tengah masyarakat.
Hukum acara pidana di masa mendatang harus mencerminkan tuntutan rasa keadilan masyarakat, tanpa meninggalkan asas-asas yang terkandung sebelumnya.
Hasil analisis evaluasi ini berupa rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan yang ada, apakah perlu diubah, dicabut, atau dipertahankan. Secara tersistem, rekomendasi hasil analisis evaluasi hukum menjadi salah satu suplemen dasar penyusunan Dokumen Pembangunan Hukum Nasional (DPHN) untuk penentuan Kerangka Regulasi dalam RPJMN periode 2020-2024, dan juga merupakan masukan terhadap perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Program Legislasi Nasional.
B20190917321 | 345 ARF a | Perpustakaan BIG (300-) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain