Text
Pertanahan, agraria, dan tata ruang
Urusan agraria telah menjadi bagian sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Pada masa penjajahan peraturan mengenai agraria dibuat sedemikian rupa sehingga menguntungkan pemerintah Hindia Belanda.Kebijakan domain verklaring serta dualisme hukum agraria yang diterapkan pemerintah Hindia Belanda sangat merugikan masyarakat Indonesia saat itu. Penerapan tersebut berlanjut hingga awal kemerdekaan Indonesia.
Lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang dikenal dengan Undang-undang Pokok Agria menghapus semua ketentuan agraria produk kolonial. Meskipun Indonesia telah memiliki sistem hukum agraria sendiri, tetapi kenyataan di lapang banyak terjadi penyimpangan. Salah satu penyebabnya adalah ketidaktauan masyarakat mengenai aturan-aturan pertanahan.
B20191231401 | 333.31 WAS p | Perpustakaan BIG (300) | Tersedia |
B20201119135 | 333.31 WAS p | Perpustakaan BIG (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain