Text
Manajemen risiko pengadaan pemerintah
Penerapan manajemen risiko di dalam praktek pengadaan barang/jasa pemerintah di mulai dari tahap pembuatan kebijakan yang dikenal dengan istilah Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa, yaitu daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah.
Dalam perencanaan pengadaan, penilaian risiko dilakukan terhadap identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggarannya. Dsri hal tersebut dikembangkan opsi mana yang akan diambil sebagai suatu keputusan pengadaan barang/jasa untuk dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Dalam pembuatan kebijakan ini, instansi pemerintah sudah harus menerapkan analisa terhadap dampak kebijakan (decision impact analysis) terhadap rencana pengadaan yang akan diputuskan.
Decision impact analysis ini dilakukan dengan cara mengacu kepada PESTLE Analysis. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko di lingkungan pemerintah, PESTLE Analysis diwajibkan oleh Peraturan Sekretariat KAbinet nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Hasil Sidang KAbinet, sebagai upaya analis risiko atau dampak
B20191231445 | 658.401 WAW p | Perpustakaan BIG (600) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain