Text
Sertifikasi profesi pustakawan Indonesia
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan informasi yang melimpah ruah, sehingga tak satu pun lembaga informasi saat ini yang mampu menghimpun dan memilikinya. Pada sisi lain, tuntutan pengguna informasi (pemustaka) sudah berubah. Pengguna informasi saat ini membutuhkan layanan yang cepat, tepat, aman dan nyaman. Apabila pustakawan tidak profesional dalam memberikan layanan, maka akan ditinggalkan pemustakanya. Oleh sebab itu, pustakawan wajib meningkatkan kemampuan sesuai dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pustakawan Indonesia dalam melaksanakan tugas profesionalnya dituntut agar memiliki kompetensi profesional maupun personal. Sebagai pekerja informasi profesional, pustakawan Indonesia seharusnya diakui eksistensinya melalui pemberian sertifikasi sebagai bukti tertulis atas kompetensi yang dimilikinya. IPI sebagai organisasi profesi pustakawan berperan dalam peningkatan kompetensi pustakawan.
B20191231391 | 023.2 KOS s | Perpustakaan BIG (000) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain