Text
Profil Badan Informasi Geospasial
Badan Informasi Geospasial (BIG) yang lahir menggantikan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bkosurtanal) seiring dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, memikulmtugas dan fungsi yang lebih besar dlam pembangunan nasional di bidang informasi geospasial. BIG dituntut untuk sigap tanggap, dan proaktif dalam memenuhi kebutuhan negara. Untuk itu BIG terus berusaha dalam meningkatkan data dan informasi geospasial yang dihasilkannya dari waktu ke waktu.
Sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang menyelenggarakan informasi geospasial dasar (IGD), BIG telah menyelenggarakan pemetaan skala besar seiring dengan tuntutan dan kebuthan akan data dengan tingkat kedetilan tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, BIG memanfaatkan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). Saat ini CSRT tersbut sebagian besar telah ditegagkkan agar bisa digunakan untuk kegiatan survei dan pemetaan. Dengan tersedianya CSRT ini, maka kebutuhan informasi geospasial dasar bisa terpenuhi untuk separuh wilayah Indonesia.
Pada Tahun 2016 telah terbit Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Kebijakan Satu Peta (KSP) ini untuk mewujudkan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, stau standar, satu basis data, dan satu geoportal. Rencana Aksi Pelaksanaan KSP yang mencakup 85 tema Informasi Geospasial Tematik (IGT) pada 34 provinsi dengan melibatkan 19 Kementerian /Lembaga (K/L).
BK.20200211014 | Buku.Karya 2020/392.2 BAD p | Perpustakaan BIG (BK-2020) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain