Text
Rencana kontijensi restorasi gambut 2017
Sebagai upaya percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan maka dibentuk Badab Restorasi Gambut (BRG) melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG). Salah satu fungsi dari BRG adalah untuk melakasanakan penyusunan rencana restorasi ekosistem gambut selama 5 tahun.
Dalam rangka menjalankan fungsinya tersebut, maka pada tahun 2017 disusun Rencana Kontijensi Reostorasi Ekosistem Gamabut pada 33 Kesatuan Hidrologis Gambut. Rencana Kontijensi ini adalah sebagai upaya percepatan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut di 33 Kesatuan Hidrlogis Gambut agar fungsi ekosistemnya dapat segera dipulihkan dengan melaksanakan berupa kegiatan rewetting (pembahasan kembali), revegetasi dan revitalisasi.
Rencana kontijensi ini adalah merupakan alat untuk mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan restorasi yang akan dilaksanakan oleh berbagai pihak seperti: Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pihak Swasta, Masyarakat, dan pihak lainnya. Dengan adanya rencana kontiojensi ini maka diharapkan pelaksanaan restorasi dapat dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh.
B20201117055 | 577.6 NOV r | Perpustakaan BIG (500) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain