Text
Hukum maritim
Buku ini terdiri dari 11 bab yang dimulai dari bab satu yang merupakan bab pendahuluaan yang membahas tentang ruang lingkup kemaritiman dan kelautan serta ruang lingkup hukum maritim dan hukum laut. Bab dua membahas tentang dasar hukum yang digunakan dalam hukum maritim serta proses hukum dan pilihan hukum yang digunakan dalam penerapan Hukum Maritim. Bab tiga menguraikan tentang pendaftaran kapal yang meliputi pentingnya pendaftaran kapal dan akibat hukumnya serta sistem pendaftaran kapal. Bab empat membahas tentang yuridiksi serta perbedaan rezim hukum dalam Hukum Maritim. Bab lima mengupas tentang kontrak pengangkutan laut, termasuk prinsip liability serta incoterm yang digunakan dalam perdagangan internasional lewat laut. Bab enam membahas tentang salvage (pertolongan di laut) yang meliputi definisi dan ruang lingkup serta dasar hukum dan pengaturan salvage di Indonesian. Bab tujuh embahas tentang tubrukan kapal. Sedangkan bab delapan membahas tentang hipotek kapal dan pengaturannya baik secara international maupun secara nasional. Bab sembilan menguraikan tentang asuransi laut serta pentingnya laut dalam tubrukan kapal kaitannya dengan pertolongan di laut apabila kapal pengankut mengalami kecelakan di laut. Bab sepuluh membahas tosi dan pilotage. Pada bab terakhir yaitu bab sebelas membahas tentang penyelesaian sengketa dan tanggung jawab terhadap klaim yang muncul.
B20201119096 | 341 DHI h | Perpustakaan BIG (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain