Text
Hukum penatagunaan tanah dan penataan ruang di Indonesia (problematika antara teks dan konteks)
Dari sisi substansinya sendiri, buku ini mempunyai paling tidak emapt hal berharga. Pertama, buku ini mendiskusikan dua terminologi yang selama initerus menjadi perdebatan di Indonesia, yakni penatagunaan tanah dan penataan ruang. Kita semakin meyakini bahwa dua hal tersebut memang sangatlah terkait, seperti satu keping uang dengan dua mata sisi. Kedua, buku ini juga mengupas salah satu aspek penting penataan ruang yang selama ini sedikit sekali mendapatkan perhatian, yakni aspek hukum. Rencana ruang yang hanya dapat diaplikasikan dan dikendalikan, sejauh penegak hukum terus ditegakkan. Ketiga, buku ini cukup lengkap menjelaskan sejarah pengaturan penataan ruang di Indonesia, baik sejak jaman kolonial, sampai saat ini. Hanya dengan memahami efektifitas penataan ruang. Keempat, dan tidak kalah penting, buku ini menyajikan kasus-kasus riil penataan ruang di Indonesia. Di bagian inilah kita semakin memahami bahwa terdapat gap yang dalam antara aturan-aturan normatif penataan ruang dan prakteknya di lapangan. Dalam konteks inilah, saya selalu mengatakan bahwa konsern punlik tentang penataan ruang harus terus ditingkatkan, hanya dengan konsern publik inilah pemanfaatan dan pengendalian rencana ruang (oleh publik) akan dapat lebih di jamin.
B20201119097 | 346.045 IMA h | Perpustakaan BIG (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain