Text
Hukum tata ruang dan tata guna tanah: prinsip-prinsip hukum perencanaan penataan ruang dan penatagunaan tanah
Kegiatan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pembaruan hukum agraria/pertanahan adalah perencanaan tata ruang. Hal ini dilakukan dalam rangka merencanakan persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria (bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Di sisi lain, penataqgunaan tanah ini dilakukan untuk menata, menertibkan pemanfaatan tanah, dan sumber daya alam yang dilakukan oleh pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih baik di wilayah perkotaan maupun di pedesaan. Hal ini di akhiri dengan kegiatan konsolidasi tanah, baik untuk wilayah pemukiman maupun areal pertaniaan. Setelah konsolidasi tanah, para pemegang hak diberikan sertifikat hak atas tata guna jaminan kepastian hukum dan hak bagi pemegangnya.
Buku ini menjadi refernsi para mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum, serta masyarakat pada umumnya yang ingin mengetahui lebih jauh tentang hukum tata ruang dan tata guna tanah.
B20201119098 | 346.045 ARB h | Perpustakaan BIG (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain