Text
Reformasi birokrasi Indonesia dan revolusi industri 4.0
Revolusi Industri 4.0 turut melanda dimensi birokrasi Indonesia. Reformasi birokrasi yang selama ini didorong tampaknya belum memperhitungkan dengan sungguh-sungguh dampak dari revolusi Industri 4.0 itu sendiri. Beberapa ketentuan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkesan sejalan dengan Revolusi Industri 4.0, tapi sesungguhnya ketentuan tersebut hanya mengakomodasi dukungan terhadap penerapan e-goverment yang sudah dilaksanakan oleh negara-negara maju.
Problem yang sampai saat ini masih dirasakan dalam menjalankan reformasi birokrasi yaitu implementasi sistem merit. Agar sistem merit dapat dijalankan secara konsekkuen, dua hal perlu dibenahi, yaitu pendekatan kekuasaan pejabat dan tata hubungan pejabat politik dan pejabat birokrat. Jika manajemen kekuasaan dan hubungan kedua jabatan itu tidak dibenahi dan ditata dengan baik maka meritrokasi dan syarat sistem merit seperti kompetensi calon yang benar-benar kompoten dan netralitas pejabat yang benar-benar netral amat sulit diwujudkan, dan perbaikan dan pertumbuhan reformasi menghadapi Revolusi Industri 4.0 akan mengalami kesulitan.
Buku ini merekomendasikan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 sangat penting untuk segera dilakukan dengan memperhitungkan perkembangan yang terjadi akibat Revolusi Industri 4.0.
B20201119155 | 351.598 MIF r | Perpustakaan BIG (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain