Text
Standar latih bidang informasi geospasial: subbidang survei terestris
Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, penyelenggaraan IG terus dilaksanakan oleh orang perorangan dengan kualifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan perundangan. Kualifikasi yang dimaksud dapat ditunjukkan melalui sertifikat kompetensi bidang IG baik untuk tingkat ahli maupun terampil. Badan Informasi geospasial terus mendorong upaya pemenuhan SDM IG berkualitas melalui penguatan secara kelembagaan dan standdar. Standar kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Informasi Geospasial (SKKNI IG) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Informasi Geospasial (KKNI IG) telah menjadi benchmark pengembangan kompetensi SDM IG terkait aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelatihan berbasis kompetensi subbidang survei terestris dari segi kurikulum, standar materi modul, dan standar waktu pelatihan, maka disusunlah standar latih kompetensi bidang IG subbidang survei terestris dengan mengacu kepada SKKNI bidang IG yang berlaku (Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 172 Tahun 2020).
BK20220328023 | Buku.Karya 2022/479.03 IRE s | Perpustakaan BIG (Buku Karya) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain