Text
Standar latih kompetensi bidang informasi geospasial subbidang sistem informasi geografis
Berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2021 tentang Informasi Geospasial (IG), penyelenggaraan IG harus dilaksanakan oleh orang perseorangan dengan kualifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan perundangan. Kualifikasi yang dimaksud dapat ditunjukkan melalui sertifikat kompetensi bidang IG baik untuk tingkat ahli maupun terampil. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Informasi Geospasial (SKKNIIG) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Informasi Geospasial (KKNI IG) telah menjadi benchmark pengembangan kompetensi SDM IG terkait aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.
Saat ini masih sering dijumpai adanya gap antara kompetensi yang dimiliki oleh SDM IG dengan standar kompetensi yang ditentukan. Untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi yang diselenggarakanLembaga Pelatihan/Kursus bidang IG. Subbidang Sistem Informasi Geografis (SIG) merupakan salah satusubbidang IG yang menuntut kompetensi terkait pengolahan hingga penyajian data dan informasi geospasial. Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelatihan berbasis kompetensi subbidang SIG dari segi kurikulum, standar materi modul, dan standar waktu pelatihan, maka disusunlah standar latih kompetensi bidang IG subbidang SIG dengan mengacu kepada SKKNI bidang IG yang berlaku (Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 172 Tahun 2020).
BK20220328025 | Buku.Karya 2022 481.04 YUL s | Perpustakaan BIG (Buku Karya) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain