Text
Pedoman penilaian dan bukti fisik jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat tingkat keterampilan
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik mengamanatkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki peran sentral d dalam komunikasi publik. Peran yang dalam praktik dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik ini harus didukung oleh seluruh sumberdaya komunikasi pemerintah yang ada agar berjalan secara optimal.
Salah satu sumber daya manusia yang sangat penting di dalam pengelolaan komunikasi publik adalah Jabatang Fungsional Pranata Humas, dimana Kemkoinfo menjadi Instansi Pembinanya. Oleh karena itu, Pranata Humas harus benar-benar mengoptimalkan tugas dan fungsinya di bidang pelayanan informasi dan kehumasan untuk menyampaikan program dan kebijakan pemerintah serta menyerap aspirasi masyarakat. Lebih jauh lagi mapu menyebarluaskan informasi yang mendidik, mencerdaskan, memberdayakan, dan mencerahkan, dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia.
B20221213022 | 302.2 HAS p | Perpustakaan BIG (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain