Text
Pedoman penilaian dan bukti fisik jabatab fungsional pranata hubungan masyarakat tingkat keahlian
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik mengamanatkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki peran sentral di dalam komunikasi publik. Perang yang dalam praktik dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik ini harus didukung oleh seluruh sumberdaya komunikasi pemerintah yang ada agar berjalan secara optimal.
salah satu sumberdaya manusia yang sangat penting didalam pengelolaan komunikasi publik adalah Jabatan Fungsional Pranata Humas, dimana Kemkominfo menjadi Instansi Pembinanya. Oleh karena itu, Pranata Humas harus benar-benar mengoptimalkan tugas dan fungsinya dibidang pelayanan informasi dan kehumasan untuk menyampaikan program dan kebijakan pemerintah serta menyerap aspirasi masyarakat. Lebih jauh lagi mampu menyebarluaskan informasi yang mendidik, mencerdaskan, memberdayakan, dan mencerahkan, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B20221213023 | 302.2 USM p | Perpustakaan BIG (300) | Tersedia |
B20221213024 | 302.2 USM p | Perpustakaan BIG (300) | Tersedia |
B20221213025 | 302.2 USM p | Perpustakaan BIG (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain