Text
Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun2015 tentang Kriteria pihak tertentu dan tata cara pengenaan tarif Rp.0.00 (nol rupiah) atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial
Sehubungan dengan adanya perubahan organisasi Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional menjadi Badan Informasi Geospasial serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Pemerintah Negara Bukan Pajak sebagainaba dalam Peraturan Nomor 57 tahun tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlakuk pada Badan Informasi geopasial.
Hal ini sejalan denga upaya mengoptimalkan penerimasan negatra bukan pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkanpemerintah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakay.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan begara bhukan pajak, perlu menepatkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial dengan Pemerintah ini.
BK20230203042 | Buku.Karya 2023/526.02 BAD p | Perpustakaan BIG | Tersedia |
BK20230203043 | Buku.Karya 2023/527.02 BAD p | Perpustakaan BIG (Buku Karya) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain