Text
Peningkatan SDM bidang surta: materi pendidikan dan pelatihan
BAkosurtanal (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan NAsional) sebagai salah satu lembaga yang bertanggungjawabdi bidang survei dan pemetaan mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinan SDM (Sumberdaya Manusia) dibidang survei dan pemetaan (surta). Ditetapkannya Peraturan Presiden No. 85 tahun 2007 tentang jaringan data spasial nasional, yang salah satu tujuannya adalah mewujudkan insfrastruktur data spasial yang andal sebagai landasan tersedianya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup bagi pembangunan nasional menyiratkan bahwa pengembangan SDMdi bidang surta memegang peran yang sangat strategis.
Upaya Bakosurtanal dalam pembinaan dan peningkatan kemampuan SDM bidang surts telsh bsnysk dilaksanakan, antara lain sebagai pembina dalam jabatan fungsional surveyor pemetaan sebagaimana diatur dalam Kepetusan Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara No. 134/Kep/M.Pan/12/2002. Oleh sebab iyu melalui pelatihan ini diharapkan aparatur daerah yang mengelola data spasial dapat mempertimbangkan untuk menjadi pejabat surveyor pemetaan.Unit yang ditugasi dalam peningkatan kemampuan SDM surta tersebut adalah Balai Diklat Survei dan Pemetaan BAKOSURTANAL.
Tidak tersedia versi lain