Text
Panduan pemasyarakatan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Dalam rangka melaksanakan tugas sesuai amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 jo. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tersebut, maka Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melaksanakan pemasyarakatan empat pilar MPR yang terdiri dari Pancasila sebagai dasar ideologi negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
B.20182012144 | 306.23 MAR p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain