Text
Bunga rampai tata kelola hilir migas: perjalanan pelayanan BPH MIGAS 2003-2017
Sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang Undang-undang Minyak dan Gas Bui dan Praturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang fungsi dan tugas Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa (BPH Migas), adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa , dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
B20182008044 | 622.3 IGN b | Perpustakaan BIG (600) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain