Text
Pelindungan pekerjaan migran Indonesia: Undang-undang No. 18 Tahun 2017
Indonesia merupakan salah satu negara pengirim Pekerka Migran Indonesia (PMI) dalam jumlah yang signifikan. Pekerja migran asal Indonesia tersebar di 145 negara. Setiap tahun, rata-rata Indonesia mengirim 300.000 PMI.rnPada November 2017, pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). UU tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memperbaiki tata kelola pelindungan PMI agar dapat melindungi sejak tahap sebelum penempatan, saat bekerja, hingga pekerja migran kembali ke tanah air.UU no 18 Tahun 2017 menunjukkan besarnya komitmen pemerintah untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan terhadap PMI dan calon PMI, serta mewujudkan proses migrasi bekerja yang aman.
B20181810094 | 331.544 HEL p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain