Text
Rancangan standar kompetensi kerja Nasional Indonesia
SKKNI-IG dikembangkan dari Standar Kompetensi Kerja NAsional Indonesia Sektor JAsa Perusahaan Konsultasi Subsektor Jasa Konsultasi Survei dan Pemetaan Bidang Geomatika yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.131/MEN/III/2007. rnKegiatan pengembangan dan transformasi SKKNI Bidang Geomatika menjadi SKKNI-IG dilakukan melalui proses dan kelembagaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional serta Peraturan Meneteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
B20182202011 | 389.6 BAD r | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain