Text
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Lembaga Administrasi Negara Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 96,97,98,99,100 dan 101 Tahun 2000
Dalam rangka usaha menjamin penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, dan berkelanjutan di pandang perlu menetapkan dasar-dasar yang tertuang didalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian sebagimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 43 Tahun 1999 antara lain ditegaskan bahwa PNS sebagi unsur utama Sumber Daya Manusia Aparatur Negara mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.rnSosok PNS yang mampu memainkan peran tersebut adalah PNS yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Negara, bermoral, bermental baik, profesional, sadar akan tanggungjawab sebagai pelayanan publik, serta mampu menjadi pererat persatuan dan kesatuan bangsa.rnUNtuk dapat membentuk kepribadian sosok PNS tersebut di atas, perlu disikapi dengan memahami apa yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 96,97,98,99,100 dan 101 Tahun 2000 dengan Ketentuan Pelaksanaan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Lembaga Administrasi Negara.
B20190118141 | HK 348.598 PAN k | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain