Text
Delik-delik tertentu (speciale delicten) di dalam KUHP
KUHP Indonesia sudah sangat tua, bikinan Belanda yang mulai diberlakukan sejak tahun 1918 sadurab Ned.Wvs (KUHP Netherland) yang mulai berlaku tahun 1886, Walaupun Ned.WvS sudah sangat tua, lebih dari seratus dua puluh tahun, namun karena sering ditambah dan direvisi, maka tetap modern. Lain halnya dengan KUHP Indonesia yang hampir tidak ada perubahan, hanyya pernah ada sedikit penambahan. Rancangan KUHP sudah lebih dua ouluh tahun disusun, tidak kunjung selesai.rnWalupun sudah tua, namun karena tetap berlaku, maka delik-delik di dalamnya masih perlu ddikomentari, dan disebut padannya dalam Ned.WvS. yang sebagian besar telah diubah rumusannya. Oleh karena tetap berlaku, sedangkan kemajuan teknologi semakin pesat, maka perlu diterapkan interpretasi sosiologis. PAda setiap pasal ada maksimum khusus dan berlaku minimum umum satu hari penjara. DAri pertimbangan satu hari sampai maksimum khususnya, hakim dapat memakai hati nuraninya dalam menerapkannya. Delik-delik yang sering terjadi diuraikan lebih luas dan sebagian disamping disebut padanannya dalam Ned.WvS. juga dibandingkan dengan KUHP negara lain. Buku ini penting dipegang oleh Tim Perumus Rancangan KUHP baru sebagai bahan perbandingan. Untuk sementara dapat menjadi pegangan para praktisi hukum dan mahasiswa hukum.
B20190121192 | HK 348.598 AND d | (HK 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain