Text
Naskah akademik RUU tentang Mahkamah Konstitusi
Tujuan dari Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Mahkamah Konstitusi adalah Merumuskan permasalahn yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam upaya menegagkkan Konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan solusi atas permasalahan tersebut, serta merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Undang-undang tentang Mahkamah AKonstitusi (untuk menggantikan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi) sebagai dasar pemecahan masalah yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam upaya menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagimana ditentukan dalam UUD NRI 1945. Dan merumuskan pertimbangan atau landasan filosofi, sosiologi dan yuridis pembentukan Rancangang Undang-undang tentang MAhkamah Konstitusi.
B20190121217 | HK 348.01 MAR n | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain