Text
Kekuasaan Mahkamah Agung pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali perkara perdata
Buku ini memberikan gambaran yang menyeluruh tentang keberadaab Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman. Sehubungan dengan itu, telah berturur-turut dibahas hal-hal yang berkenaan dengan susunan dan organisasi MAhkamah Agung. Selanjutnya pada bab berikutnya dibahas mengenai wewenang atau kekuasaan Mahkamah Agung, mulai dari kewenangan Hak Uji, Pengawasan dan kekuasaan membuat peraturan surat Edaran yang diikuti dengan uraian kekuasaan memutus sengketa kewenangan mengadili. Selanjutnya, diteruskan dengan penjelasan yang berhubungan dengan proses pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali perkara perdata yang meliputi perdata agama dan perdata tata usaha negara.
B20190118182 | HK 306.25 YAH k | (HK 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain